Whistle Blowing merupakan Tindakan yang dilakukan
seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada
pihak lain. Dengan kata lain, whistle blowing sama halnya dengan membuka rahasia perusahaan.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu:
- Whistle blowing Internal yaitu pelaporan kesalahan di dalam perusahan sendiri dengan melewati atasan langsung.
- Whistle blowing Eksternal yaitu pelaporan kesalahan perusahan kepada instansi diluar perusahan (pemerintahan atau masyarakat)
Pelaporan bisa dibenarkan secara moral, bila lima syarat
berikut terpenuhi:
- Kesalahan perusahaan harus besar.
- Pelaporan harus didukung oleh fakta yang jelas dan benar.
- Pelaporan harus dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya kerugian bagi pihak ketiga, bukan karena motif lain.
- Penyelesaian masalah secara internal harus dilakukan dulu, sebelum kesalahan perusahaan dibawa ke luar.
- Harus ada kemungkinan nyata bahwa pelaporan kesalahan akan mencatat sukses.